Monday, September 26, 2016

Lagu (Nyanyian)

Lagu (Nyanyian)
   Al-Qadhi Abuth Thayyib Ath-Thabari menceritakan dari Asy-Syafi’i, Malik, Abi Hanifah. Sufyan dan segolongan ulama lagi, beberapa lafal yang dapat dibuat dalil untuk menunjukkan bahwa mereka berpendapat tentang haramnya nyanyian itu.
   Imam Asy-Syafi’i berkata di dalam Kitab Adabul-Qadha’. “Sesungguhnya nyanyian itu adalah lahwu (senda-gurau) yang dibenci dan sangat mirip dengan kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyak itu, maka dia orang bodoh (safih) yang ditolak kesaksiannya.”
   Al-Qadhi Abuth Thayyib berkata, “Mendengarkan suara dari perempuan yang bukan mahramnya tidak boleh (haram) menurut ulama-ulama bermazhab Syafi’i, baik terbuka maupun dari belakang tabir, dan baik perempuan merdeka  atau budak perempuan. Apabila mengumpulkan manusia perlu mendengarkan nyanyiannya, dia adalah orang safih yang ditolak kesaksiannya.”
Dia berkata, “Diceritakan dari Asy-Syafi’i, bahwa sesungguhnya dia membenci ketukan dengan tongkat dan berkata, ‘Orang-orang zindiq telah memulainya agar mereka sibuk dengan mengabaikan Al-Qur’an’.”
   Asy-Syafi’i berkata, “Dari segi kabar dibenci bermain dengan nardi (sebuah permainan asli Persi) melebihi dari kebencian permainan dengan sebuah alat malahi (music). Dan aku tidak suka permainan catur. Aku pun membenci semua yang digunakan permainan oleh manusia. Karena permainan bukanlah perbuatan orang yang memiliki agama dan sifat mur’ah (keperwiraaan).”
Adapun Malik berpendapat, maka dia benar-benar telah melarang nyanyian dan berkata, “Apabila seseorang membeli budak perempuan, lalu dia menemukannya sebagai penyanyi, maka dia boleh mengembalikan budak itu. Itu adalah pendapat semua ulama Madinah, kecuali Ibrahim bin Sa’ad”
Adapun pendapat Abu Hurairah r.a, maka sesungguhnya dia membenci itu dan mendengar nyanyian termasuk dosa. Demikianlah semua ulama Kufah, Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim, Asy-Sya’bi dan lain-lainnya, semua ini telah dinukil oleh Qadhi Abuth-Thayyib Ath-Thabari.

BERSAMBUNG…

(Halaman ini masih dalam tahap penyempurnaan.

No comments:

Post a Comment