Lagu
(Nyanyian)
Al-Qadhi Abuth Thayyib Ath-Thabari menceritakan dari Asy-Syafi’i, Malik, Abi Hanifah. Sufyan dan segolongan ulama lagi, beberapa lafal
yang dapat dibuat dalil untuk menunjukkan bahwa mereka berpendapat tentang
haramnya nyanyian itu.
Imam Asy-Syafi’i berkata di
dalam Kitab
Adabul-Qadha’. “Sesungguhnya nyanyian itu adalah lahwu (senda-gurau)
yang dibenci dan sangat mirip dengan kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyak
itu, maka dia orang bodoh (safih) yang ditolak kesaksiannya.”
Al-Qadhi Abuth Thayyib berkata, “Mendengarkan suara dari perempuan yang bukan mahramnya
tidak boleh (haram) menurut ulama-ulama bermazhab Syafi’i, baik terbuka maupun
dari belakang tabir, dan baik perempuan merdeka
atau budak perempuan. Apabila mengumpulkan manusia perlu mendengarkan
nyanyiannya, dia adalah orang safih yang ditolak kesaksiannya.”
Dia berkata, “Diceritakan dari Asy-Syafi’i,
bahwa sesungguhnya dia membenci ketukan dengan tongkat dan berkata, ‘Orang-orang
zindiq telah memulainya agar mereka sibuk dengan mengabaikan Al-Qur’an’.”
Asy-Syafi’i berkata, “Dari segi kabar
dibenci bermain dengan nardi (sebuah permainan asli Persi) melebihi dari
kebencian permainan dengan sebuah alat malahi (music). Dan aku tidak suka
permainan catur. Aku pun membenci semua yang digunakan permainan oleh manusia. Karena
permainan bukanlah perbuatan orang yang memiliki agama dan sifat mur’ah
(keperwiraaan).”
Adapun Malik
berpendapat, maka dia benar-benar telah melarang nyanyian dan berkata, “Apabila
seseorang membeli budak perempuan, lalu dia menemukannya sebagai penyanyi, maka
dia boleh mengembalikan budak itu. Itu adalah pendapat semua ulama Madinah,
kecuali Ibrahim bin Sa’ad”
Adapun pendapat Abu Hurairah r.a, maka sesungguhnya dia
membenci itu dan mendengar nyanyian termasuk dosa. Demikianlah semua ulama
Kufah, Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim, Asy-Sya’bi dan lain-lainnya, semua
ini telah dinukil oleh Qadhi Abuth-Thayyib Ath-Thabari.
BERSAMBUNG…
(Halaman ini masih dalam tahap penyempurnaan.
No comments:
Post a Comment