Makanan
Haram
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa’:29)
Ulama ahli tafsir berbeda
pendapat tentang yang dimaksud dengan cara batil itu. Dikatakan: riba,
perjudian, ghasab, pencurian, khianat, saksi palsu dan merampas harta dengan
sumpah bohong. Ibnu Abbas berkata, “Cara batil
adalah mengambil barang orang lain tanpa ganti.” Berdasarkan ini
dikatakan, “Ketika
turun ayat di atas, mereka berusaha menghindari makan.” Akhirnya turunlah
ayat dari surat An-Nur.
“Dan
tidak (ada halangan pula) atas dirimu untuk makan di rumahmu sendiri atau rumah
bapak-bapakmu…” (QS.An-Nur:61)
BERSAMBUNG…
(halaman ini masih dalam tahap pengetikan.)
No comments:
Post a Comment